ads

Minggu, 05 Februari 2012

Air Suci


Kali ini saya akan mengingatkan kembali khususnya diri saya sendiri dan kepada sobat khaeseven, bahwa air itu ada yang bisa untuk bersuci dan ada yang tidak bisa untuk bersuci, apa saja yang bisa untuk bersuci dan yang tidak bisa untuk bersuci?

"Thaharah" menurut bahasa artinya bersih dan suci. Menurut istilah (ahli fiqh) berarti : membersihkan (diri dari) hadats atau najis, seperti mandi, berwudlu atau bertayammum.

Air yang boleh untuk bersuci ada 7 macam, yaitu :
1. Air Hujan
2. Air Laut
3. Air Sungai
4. Air Sumur
5. Air Mata Air (Sumur)
6. Air Es (Salju)
7. Air Embun

Dari air-air tersebut di atas, dibagi lagi menjadi 4 macam air yaitu :
1. Air Mutlak
2. Air Musyammas
3. Air Musta'mal
4. Air Najis (Kena Najis)

Air Mutlak ialah : 
Air yang suci lagi mensucikan, dan tidak makruh untuk bersuci. Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadats dan najis.

Air Musyammas ialah : 
Air yang kena sinar matahari sampai panas. Air ini suci dan mensucikan, tetapi makruh untuk dipergunakan bersuci.

Air Musta'mal ialah : 
Air yang telah dipakai untuk bersuci. Air ini suci tetapi tidak mensucikan, tidak boleh dipergunakan untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya, masih tetap suci.

Air Najis ialah : 
Air yang sedikit (atau banyak) yang terkena najis sehingga berubah rasa atau baunya. Kalau air itu sedikit, menjadi najis sebab bercampur dengan najis, baik keadaan berubah atau tidak. Tetapi kalau air itu banyak, menjadi najis sebab bercampur dengan najis sampai berubah rasa atau baunya. 

Sumber : 
Kitab Kifayatul Akhyar karangan Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri, Drs. Salomo

1 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar yang membangun dan penuh inspirasi :

 
back to top